AlasanMerek tidak digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal adanya: larangan yang berkaitan dengan izin bagi peredaran barang yang menggunakan Merek yang bersangkutan atau keputusan dari pihak yang berwenang yang bersifat sementara; atau. larangan serupa lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
“Sebelum memilih nama merek perhatikan terlebih dahulu nama-nama yang tidak bisa didaftarkan jika tidak ingin merek ditolak setelah melakukan permohonan merek”Nama Merek menjadi unsur yang tidak lepas dalam menjalankan usaha bisnis. Sebab, merek berfungsi sebagai tanda pembeda dengan produk/jasa yang ditawarkan oleh pelaku usaha lain. Selain itu, merek juga berfungsi sebagai tanda pengenal terhadap produk atau jasa yang dijual kepada masyarakat sebagai Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis UU MIG merek adalah suatu tanda untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau hak merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya Pasal 1 angka 5 UU MIG.Baca juga Yuk! Kenali 3 Perbedaan Pengalihan Hak Atas Merek dengan Lisensi Agar merek usaha dapat dilindungi, maka merek harus memiliki hak merek yang didapatkan setelah dilakukan pendaftaran atas merek. Hal ini dinyatakan dalam Pasal 3 UU merekApabila mengacu pada UU MIG, dalam proses pendaftaran merek terdapat pemeriksaan formil yang berupa pemeriksaan perlengkapan persyaratan pendaftaran merek dan pemeriksaan Pasal 23 ayat 1 UU MIG, pemeriksaan substantif merupakan pemeriksaan yang dilakukan oleh Pemeriksa terhadap permohonan pendaftaran Pemeriksa dalam hal ini adalah pemeriksa Merek sebagai pejabat fungsional yang karena keahliannya diangkat dan diberhentikan oleh Menteri untuk melakukan pemeriksaan substantif terhadap permohonan pendaftaran Merek Pasal 1 angka 12 UU MIG.Berdasarkan Modul Kekayaan Intelektual Bidan Merek dan Indikasi Geografis oleh DJKI pada halaman 19, proses pemeriksaan substantif meliputi penelusuran untuk mencari merek pembanding yang telah terdaftar atau yang sudah diajukan terlebih dahulu dalam database DJKI untuk memastikan bahwa merek tersebut tidak pernah didaftar atau dimiliki pihak lain maupun melalui sarana itu pemeriksa juga melakukan analisis terhadap dokumen merek dan menilai unsur merek berdasarkan Pasal 20 dan Pasal 21 UU MIG dan juga mempertimbangkan jenis barang atau jasa yang dimohonkan kemudian dilanjutkan dengan pengambilan juga Ini Dia! Alasan Merek Harus “Beda” agar Terhindar dari SengketaMerek tidak dapat didaftarPasal 20 UU MIG mengatur bahwa Merek tidak dapat didaftar jika Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;Memuat. unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis; Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;Tidak memiliki daya pembeda; dan/atau Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum. Contoh nama merek tidak bisa didaftarkanPendaftaran terhadap merek “Sexy” dapat ditolak karena kata “sexy” dianggap sebagai kata yang bertentangan dengan moralitas dan kesusilaan sebagaimana dilarang dalam Pasal 20 huruf a UU terhadap merek “Bubur Ayam Pak Jokowi” dapat ditolak karena nama “Pak Jokowi” telah dianggap sebagai nama umum sebagaimana dilarang dalam Pasal 20 huruf f UU terhadap merek yang mengandung unsur kata “Marxisme” dapat ditolak karena kata “marxisme” dianggap sebagai kata yang bertentangan dengan ideologi negara sebagaimana dilarang dalam Pasal 20 huruf a UU terhadap merek yang mengandung unsur kata yang bersifat superlative ter- seperti “terbaik”, “termutakhir” dapat ditolak karena unsur kata tersebut dianggap dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan sebagaimana dilarang dalam Pasal 20 huruf c UU MIG. Ingin Mendaftarkan Merek Usaha Anda? Segera Hubungi Dengan Menekan Tombol Di Bawah Ini!Author Bima Satriojati
Websiteyang membahas mengenai merek dan perlindungannya dalam Hukum di Indonesianya. Dibahas juga terkait konsultan merek yang terpercaya untuk Anda. Kapan Merek Bisa Didaftarkan Dan Kapan Tidak Bisa Didaftarkan. CekMerek.com-May 7, 2022. Merek Produk. Merek Tablet Yg Bagus. CekMerek.com-May 7, 2022. 1 2 3 35 Page 1 of 35. Most Popular.

Kapan Merek Bisa Didaftarkan Dan Kapan Tidak Bisa Didaftarkan. Jika dalam waktu itu, wujud bisnis tak kunjung ada, maka hki merek dagang yang terdaftar bisa dihapus. Merek yang tidak bisa didaftarkan. Kapan Sebaiknya Daftarkan Merek Dagang dan Resiko from Batasan dan karakteristik merek sangat penting untuk dipahami bagi anda dalam membangun merek yang akan ataupun telah anda jalankan. Uu merek 2016 menambahkan merek yang tak dapat didaftarkan yaitu jika merek tersebut bertentangan dengan ideologi negara pancasila. Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya; • Nama Merek Memuat Oleh Pemohon Yang Bertikad Tidak Baik;Merek Juga Tidak Bisa Didaftarkan Apabila Memuat Suatu Unsur Yang Menyesatkan Dari Mulai Asal, Kualitas, Dan Kalau Tidak, Maka Merek Anda Akan Dengan Mudah Diambil Orang Pasal 20 Uu Merek Dan Indikasi Geografis, Berikut Adalah Beberapa Alasan Mengapa Merek Tidak Bisa Didaftarkan • Nama Merek Memuat Nama. Merek yang diajukan oleh pemohon yang beriktikad tidak baik. Itu adalah yang wajib, untuk yang memiliki kadaluarsa 3 hari juga bisa didaftarkan pula namun tidak wajib. Pertama, anda bisa menggunakan gambar sebagai merek anda contohnya gambar dua buah roti pada merek roti yang ingin anda gunakan. Didaftarkan Oleh Pemohon Yang Bertikad Tidak Baik; Anda mungkin berpikir cara mendaftarkan merek dagang itu biayanya mahal dan tergolong hal yang merepotkan karena harus bolak balik kantor kemenkumham. Uu merek 2016 menambahkan merek yang tak dapat didaftarkan yaitu jika merek tersebut bertentangan dengan ideologi negara pancasila. Merek terdaftar mendapat pelindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan. Merek Juga Tidak Bisa Didaftarkan Apabila Memuat Suatu Unsur Yang Menyesatkan Dari Mulai Asal, Kualitas, Dan Lainnya. Jika tidak ada keberatan, kemenkumham lalu akan melakukan pemeriksaan substantif dalam waktu 150 hari kerja dan jika disetujui akan didaftarkan untuk kemudian mendapatkan sertifikat. Merek yang mengandung salah satu unsur di bawah ini Adapun kriteria nama merek yang tidak bisa didaftarkan, sebagai berikut pasal 20 uu merek Karena Kalau Tidak, Maka Merek Anda Akan Dengan Mudah Diambil Orang Lain. Sama halnya dengan nama, maka pada saat anda membuat gambar. Merek tidak dapat didaftarkan menurut jika merek tersebut Partner pada kantor hukum hanafiah ponggawa & partners hprp, linna simamora memberi contoh beberapa sengketa merek yang diproses di pengadilan. Menurut Pasal 20 Uu Merek Dan Indikasi Geografis, Berikut Adalah Beberapa Alasan Mengapa Merek Tidak Bisa Didaftarkan “sabun” tidak bisa didaftarkan sebagai merek sabun dan lain sebagainya. Untuk itu, pastikan merek anda tidak hanya unik secara tampilan, namun juga aman dan dibenarkan secara hukum. Jangan salah, sekarang anda bisa mendaftarkan merek usaha secara online.

ViewHKI Tugas BAHASA IND 25 at Universitas Negeri Jakarta. 1. Apakah merek tersebut dapat didaftarkan menurut UU Merek? Jelaskan dan berikan alasannya Pendaftaran merek sangat penting Ilustrasi UMKM Foto dari Antara YOGYAKARTA - Pemilik bisnis wajib mendaftarkan merek dagangnya agar bisnisnya dapat berkembang dan memiliki perlindungan hukum. Merek merupakan aset penting bagi bisnis atau perusahaan karena menunjukkan identitas. Cara mendaftarkan merek dagang kini bisa dilakukan dengan mudah melalui merek dagang secara online menjadi kabar baik bagi UMKM dan pelaku bisnis pemula. Kini anda tak perlu repot-repot lagi datang ke kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektuan DKJI Kementerian Hukum dan Ham Kemenkumham. Anda mendaftarkan brand bisnis anda dari mana saja dan kapanpun lewat ponsel atau komputer. Yang terpenting adalah anda menyiapkan berkas-berkasnya. Setiap pemilik usaha atau bisnis harus mendaftarkan merek dagangnya. Dengan begitu nda bisa memperoleh hak paten secara hukum kepada merek bisnis anda. Hal ini akan mencegah terjadinya masalah perebutan merek di kemudian hari. Berbeda jika merek dagang anda belum dipatenkan, maka secara hukum hak mereknya belum menjadi milik anda dan bisa didaftarkan oleh orang lain. Manfaat penting mendaftarkan merek dagang tak hanya itu. Ketika merek dagang anda sudah legal atau paten, maka bisnis anda dinilai semakin terpercaya. Dengan begitu anda akan mudah menjalin kerjasama dengan bisnis lain. Syarat Pendaftaran Merek DagangSebelum anda mencari tahu cara mendaftarkan merek dagang, lebih baik anda mengetahui terlebih dulu syarat-syarat pendaftarannya. Berikut ini syarat pendaftaran merek yang perlu anda siapkan, dilansir dari laman resmi MerekTanda Tangan PemohonSurat Rekomendasi UMK Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas Asli - Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha KecilSurat Pernyataan UMK Bermeterai - Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha KecilBiaya pendaftaran merek dagang dibedakan dalam dua kategori, yakni untuk UMKM dan umum. Biaya pendaftaran merek dan logo UMKM sebesar per kelas. Sementara untuk pendaftar umum sejumlah per kelas. Anda juga perlu tahu, merek dagang anda tidak bisa didaftarkan jika memiliki kriteria sebagai dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang memiliki daya pembeda; dan/atauMerupakan nama umum dan/atau lambang milik umumPendaftaran merek dagang anda juga akan ditolak jika memuat unsur sebagai berikutMempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan lebih lanjut dengan peraturan persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhakMerupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenangMerupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh Negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang melakukan pendaftaran merek dagang anda baik secara online maupun offline, lebih baik anda mengecek terlebih dahulu mengenai merek dagang anda. Pastikan merek anda sudah memenuhi syarat-syarat yang diberlakukan di atas. Cara Mendaftarkan Merek Dagang Jika merek dagang anda dirasa sudah memenuhi syarat dan berkas-berkas sudah lengkap, maka selanjutnya tinggal mendaftarkannya. Jika tidak ingin repot, anda bisa melakukan pendaftaran secara online, baik untuk merek dagang UMKM maupun umum. Pendaftaran merek dagang online dilakukan melalui laman resmi Anda perlu membuat akun terlebih dahulu, kemudian login pada akun anda lewat Selanjutnya, anda harus melakukan pesan kode billing di Berikut langkah-langkah untuk melakukan pesan kode billing, yang akan anda gunakan untuk pendaftaran merek ke Pilih jenis pelayanan 'Merek dan Indikasi Geografis' Pilih 'Permohonan Pendaftaran Merek yang Diajukan Oleh' Pilih 'Usaha Mikro dan Usaha Kecil' atau 'Umum' Pilih 'Secara Elektronik Online' Masukkan Data Pemohon dan Data Permohonan nama, alamat lengkap, email dan nomor ponsel, dll Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/m-bankingLog in pada akun merek Permohonan Online’Langkah 1 Pilih tipe permohonan, masukkan Kode billing yang telah dibayarkanLangkah 2 masukkan Data PemohonLangkah 3 diisi jika permohonan dengan kuasa konsultan kiLangkah 4 diisi jika memiliki hak prioritasLangkah 5 masukkan Data MerekLangkah 6 masukkan Data Kelas dengan klik Tambah’, Langkah 7 klik 'Tambah' untuk mengunggah lampiran dokumen persyaratanLangkah 8 Preview pastikan seluruh data anda sudah benarLangkah 9 Cetak Draft Tanda TerimaKlik Selesai’Itulah cara mendaftarkan merek dagang secara online melalui laman resmi Pendaftaran merek dagang juga bisa dilakukan secara offline jika anda merasa kesulitan memahami prosedur yang ada di fitur online. Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI . Kamu menghadirkan terbaru dan terupdate nasional maupun internasional. Untukmembantu Anda mendaftarkan merek dagang di Ditjen HKI, berikut adalah tahapan-tahapannya. 1. Penelusuran Merek. Cari Tahu Mengenai Merek yang Akan Didaftarkan via danielcameronmd.com. Menelusuri sebuah merek dagang adalah hal yang harus Anda lakukan pertama kali, sebelum melakukan pendaftaran merek dagang.
Main Merek Kenapa suatu merek tidak bisa didaftarkan atau mendapatkan penolakan ketika didaftar? PostedAugust 25, 2021 UpdatedAugust 25, 2021 Pendaftarannya dilandasi dengan itikad buruk. Katakanlah seorang pengusaha ayam goreng mendaftarkan merek CIPUTAT FRIED CHICKEN di kelas dan jenis barang-barang hasil olahan daging ayam. Jika ada engusaha lain yang mencoba mendaftarkan merek yang sama untuk kelas dan jenis jasa restoran dengan niatan untuk menghalangi pengusaha pertama, maka pendaftaran ke dua bisa dianggap dengan itikad tidak baik dan dengan demikian semestinya tidak dapat didaftar; Bertentangan dengan ideologi negara perundang-undangan, moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum. Salah satu contohnya adalah merek Buddha Bar yang kemudian dibatalkan karena dianggap bertentangan dengan agama;Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat;Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat atau khasiat dari barang atau jasa yang diproduksi;Tidak memiliki daya pembeda, misalnya tanda tanya “?” atau huruf balok tunggal “K” dalam perwujudan yang biasa/lazim. Namun tanda tanya “?” yang diberi ornamen seperti pada logo Guess, atau huruf tunggal “K” yang ditampilkan dalam tata artistik tertentu seperti pada logo Circle-K, bisa didaftar;Merupakan nama umum atau lambang milik umum, seperti tanda tengkorak bajak laut atau palang seperti pada palang merah. Namun jika diberi ornamen tambahan seperti tengkorak pada logo Skullcandy atau palang pada logo Swiss Army, bisa didaftar;Menerangkan barang/jasanya itu sendiri. Apple tidak dapat didaftarkan sebagai merek untuk buah-buahan, tapi bisa didaftar untuk merek produk elektronik. Pendaftaran suatu merek juga harus ditolak oleh Direktorat Jenderal HKI jika merek yang akan didaftar mempunyai persamaan baik keseluruhan maupun pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang atau jasa sejenis;Merek terkenal milik pihak lain untuk barang/jasa yang sejenis. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu;Indikasi Geografis Terdaftar. Di samping itu, pendaftaran juga harus ditolak jika merek merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum milik orang lain kecuali sudah ada persetujuan;merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang, simbol, atau emblem negara, lembaga nasional, atau lembaga internasional kecuali sudah ada persetujuan; ataumerupakan tiruan atau menyerupai tanda, cap atau stempel resmi yang digunakan negara atau lembaga pemerintah, kecuali sudah ada persetujuan tertulis.
Sebablegalitas dari produsennya belum ada dan bahkan tidak ada jaminan dari tempat produksinya. Biasanya produk yang boleh didaftarkan PIRT selaku pengemas adalah produk yang dari tempat asalnya memang sudah punya PIRT dan layak dijual dalam ukuran besar. Sehingga tidak sekedar mengganti nama merek atau menempelkan merek baru pada kemasan.
Merek atau juga biasa dikenal dengan istilah brand adalah identitas dari sebuah produk barang atau jasa yang ada dalam perdagangan. Namun tidak hanya sebagai identitas semata, merek juga berperan penting mewakili reputasi, positioning, dan personality dari produk barang/jasa. Tak heran jika branding menjadi bagian yang sangat penting dalam pemasaran suatu produk/ Merek adalah bentuk perlindungan HKI yang memberikan hak eksklusif bagi pemilik merek terdaftar untuk menggunakan merek tersebut dalam perdagangan barang dan/atau jasa, sesuai dengan kelas dan jenis barang/jasa untuk merek tersebut faktor apa saja yang menyebabkan pendaftaran merek ditolak? Simak beberapa point dibawah Jika nama merek hanya menyebutkan jenis produk/jasanya itu sendiriNama merek yang hanya menyebutkan jenis produk atau jasa tidak dapat didaftarkan, contoh – Apple tidak dapat didaftarkan sebagai merek untuk buah-buahan, tapi bisa didaftar untuk merek produk elektronik– Merek SIRUP tidak dapat didaftarkan untuk jenis barang sirup2. Berkaitan dengan sifat barang atau jasaContoh– Mendaftarkan merek HITAM untuk KOPI karena, karena kopi umumnya berwarna hitam– Mendaftarkan merek MANIS untuk GULA, karna gula umumnya berasa manis3. Memiliki persamaan dengan merek milik pihak lainMerek terdaftar milik pihak lain untuk barang/jasa yang sejenis. Ketika A sudah memiliki merek terdaftar GEULIS untuk jenis barang pakaian jadi, pendaftaran GEULIS, GEULEES, atau GAULIES oleh B pada jenis barang pakaian jadi akan ditolakBaca Juga 18 Merek Yang Sukses Menjadi Produk KategoriAlasan Lain1. Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan. contoh Narkoba2. Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat atau khasiat barang dan jasa. Contoh Kwat obat tagline obat penenang3. Memiliki persamaan dengan indikasi geografis terdaftar. Kintamani contohnya, tidak dapat didaftar sebagai merek untuk kopi, karena sudah ada indikasi geografis Kopi Kintamani. Demikian pula Parmigiana Reggiano untuk keju dan olahan susu, atau Champagne untuk minuman beralkohol4. Merupakan nama umum atau lambang umum. Seperti tanda tengkorak atau palang seperti pada palang merah. Namun jika diberi ornamen tambahan seperti tengkorak pada logoSkullcandyatau palang pada logoSwiss Army bisa Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum milik orang lain kecuali sudah ada persetujuanSumber Referensi DJKI Kemenkumham Branding & Desain Kemasan via Whatsapp Contohlain, merek "netto 100 gram" tidak dapat didaftarkan karena menyesatkan masyarakat terkait dengan ukuran barang. Merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis. Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi. – Sebuah merek harus didaftarkan sebagai bukti kepemilikian yang sah dan untuk mencegah orang lain menggunakan yang sama. Pendaftaran merek tersebut dapat dilakukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual DJKI Kementerian Hukum dan HAM. Sayangnya, tidak semua merek dapat merek-merek yang tidak bisa didaftarkan. Baca juga Cara Mendaftarkan Merek dan Biayanya Merek yang tidak dapat didaftarkan Ketentuan mengenai merek diatur dengan UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi undang-undang ini, sebuah merek tidak dapat didaftarkan jika bertentangan dengan ideologi negara,peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum; sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya; memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis; memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi; tidak memiliki daya pembeda; dan merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum. Baca juga Berapa Lama Proses Pendaftaran Merek? Merek yang ditolak Selain itu, UU Nomor 20 Tahun 2016 juga menyebut sejumlah penyebab permohonan pendaftaran merek ditolak. Pendaftaran merek ditolak jika mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain atau yang dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis; mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis; mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang telah terdaftar; merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak; merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; atau merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang. Referensi UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
BerdasarkanPasal 20 UU Merek dan Indikasi Geografis, alasan suatu merek tidak dapat didaftarkan adalah: Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum. Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
Workshop Hukumonline 201726 Juli 2017Ada penambahan merek yang tak bisa didaftarkan dalam UU Merek 2016. Perubahan regulasi acapkali membawa perubahan pada syarat dan tata cara yang harus dipenuhi. Jika tak paham ada perubahan itu, yang dirugikan adalah para pemangku kepentingan. Apalagi jika persyaratan itu menyangkut penanda usaha. Itu pula yang terjadi dalam pendaftaran merek. Setelah ada perubahan regulasi merek, dari UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, menjadi UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, ternyata belum banyak dipahami perbedaannya. Karena itu, hukumonline telah menggelar workshop di Jakarta, Selasa 25/7 kemarin, membahas perbedaan mekanisme di kedua Undang-Undang tersebut, beserta perkembangan regulasi terbaru. Regulasi terbaru yang dikeluarkan adalah Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran itu bisa dilihat pada syarat dan tata cara permohonan pendaftaran. Dalam UU Merek 2001 syarat pendaftaran merek hanya dua, pertama dilakukan secara tertulis dan biayanya diatur dalam Peraturan Pemerintah PP. UU Merek 2016 memungkinkan permohonan pendaftaran secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Ditjen KI Kemenkumham. Jadi, pemohon bisa mengajukan secara elektronik atau non elektronik. Mengenai biaya, ditentukan kelas barang. "Biaya pendaftaran merek ditentukan per kelas barang dan/atau jasa," kata Junarlis, Kasubdit Permohonan dan Publikasi Merek Ditjen Kekayaan Intelektual, dalam workshop hukumonline tersebut. Syarat dan Tata Cara Permohonan MerekUU No. 15 Tahun 2001UU No. 20 Tahun 2016 Diajukan secara tertulis Diajukan secara elektronik dan non elektronik Biaya diatur PP Biaya pendaftaran merek ditentukan berdasarkan per kelas barang dan/atau jasa Label merek yang ditampilkan - 3 Dimensi bentuk karakteristik - Suara notasi dan rekaman suara - Hologram Tampilan visual dari berbagai sisi Perbedaan lain juga terlihat pada tanggal penerimaan. Pada UU Merek 2001 diberikan dalam hal seluruh persyaratan administrasi terpenuhi sesuai dengan pasal 7, 8, 9, 10, 11 dan Pasal 12. Sebaliknya, Dalam UU Merek 2016, tanggal penerimaan diberikan setelah memenuhi persyaratan minimum seperti formulir permohonan yang diisi lengkap, label merek dan bukti pembayaran biaya. Baca juga Ini Perbedaan Merek Biasa, Merek Terkenal, dan Merek Termasyhur. Selanjutnya, mengenai perbedaan permohonan. Dalam UU Merek 2001, pengumuman dalam waktu paling lama 10 hari setelah tanggal disetujuinya permohonan, dan lamanya pengumuman berlangsung tiga bulan. Dalam UU yang baru, pengumuman memakan waktu sedikit lebih lama yaitu 15 hari dan waktu pengumuman relatif lebih singkat yaitu dua dapat didaftarkan Dalam workshop sehari itu juga terungkap merek-merek yang tak dapat didaftarkan. UU Merek 2016 menambahkan merek yang tak dapat didaftarkan yaitu jika merek tersebut bertentangan dengan ideologi negara Pancasila. Mereka yang Tidak Dapat Didaftar UU Nomor 15 Tahun 2001 UU Nomor 20 2016 Pemohon yang beritikad tidak baik Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas, agama, kesusilaan atau ketertiban umum Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas, agama, kesusilaan atau ketertiban umum Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya meyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya Tidak memiliki daya pembeda Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa sejenis Telah menjadi milik umum Memuat keterangan yang tidak sesuai kualitas, manfaat, atau khasiat barang dan/atau jasa yang diproduksi Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya Tidak memiliki daya pembeda Merupakan nama umum, dan/atau lambang milik umumKasus sengketa merek Partner pada Kantor Hukum Hanafiah Ponggawa & Partners HPRP, Linna Simamora memberi contoh beberapa sengketa merek yang diproses di pengadilan. Salah satu contohnya dalah sengketa merek IKEA yang kasusnya bahkan sampai tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Pengadilan Niaga mengabulkan gugatan perusahaan asal Surabaya yaitu PT Ratania Khatulistiwa atas merek IKEA yang juga digunakan oleh INTER IKEA SYSTEM Putusan ini pun dikuatkan oleh Mahkamah Agung dengan alasan bahwa merek yang tidak digunakan oleh pemiliknya selama 3 tahun berturut- turut dapat dihapus dari Daftar Umum Merek. Sesuai dengan ketentuan Pasal 61 ayat 2 huruf a UU Merek 2001, maka merek yang tidak digunakan oleh pemiliknya selama 3 tahun berturut-turut dapat dihapus dari Daftar Umum Merek. Hal mana telah terbukti adanya dalam perkara ini, yaitu bahwa sesuai hasil pemeriksaan terbukti merek dagang IKEA untuk kelas barang/jasa 21 dan 20 terdaftar atas nama tergugat masing-masing telah tidak digunakan oleh tergugat selama tiga tahun beruturut-turut sejak merek dagang tersebut terdaftar pada turut tergugat. Baca juga Ini Alasan MA Putuskan IKEA Jadi Milik Pengusaha Surabaya. Namun putusan ini diwarnai dissenting opinion dari salah satu hakim anggota yaitu I Gusti Agung Sumanatha yang menyatakan Merek IKEA milik tergugat merupakan merek terkenal sehingga tidak terdapat alasan untuk dapat menghapus merek tersebut. Tetapi, hakim mengambil putusan dengan suara terbanyak dan menyatakan bahwa permohonan kasasi harus ditolak. Dissenting ini menurut Linna merupakan celah hukum karena salah satu anggota majelis mengangap jika IKEA adalah merek terkenal dan mempunyai toko yang cukup besar serta telah tersebar di Indonesia. Dalam sengketa lain, merek Goodyear’, The Goodyear Tire & Rubber Company GTRC menggugat PT Banteng Pratama Rubber BPR karena menjual ban dengan merek goodyear’. GTRC menilai tindakan BPR mempergunakan merek goodyear’ sebagai bentuk pelanggaran merek. Alasannya selaku pemegang merek yang sekaligus nama perusahaan, nama goodyear’ seharusnya dilindungi. "Kenapa tergugat menjual barang yang sama persis. Kenapa tergugat berani karena mereka mendasarkan perjanjian lisensi. Penggugat dan tergugat ada PT Goodyear Indonesia yang pegang lisensi. Tergugat bilang tidak salah karena pegang lisensi. Tapi perjanjian lisensi sudah habis tahun 93-94. Fakta materiil yang jadi pertimbangan majelis. Pelaku bisnis biasa, lisensi perjanjian abis tapi masih melakukan," ujar Associate pada Kantor Hukum HPRP Leonardo Richo Sidabutar. Menurut Richo, hakim ketika itu memutuskan kedua belah pihak PT Goodyear Indonesia dan BPR menyimpangi jangka waktu berakhirnya lisensi. Hal itu dibuktikan dengan masih dibayarkannya royalti kepada PT Goodyear Indonesia. "Hakim mengatakan kedua belah pihak menyimpangi jangka waktu itu dibuktikan dengan pemberian royalti. Fakta itu yang jadi pembeda. Putusannya agak menarik karena majelis hakim sependapat dengan dalil penggugat kalau goodyear menjadi merek terkenal. Biasanya kalau dinyatakan sebagai merek terkenal ya dibilang pelanggaran, tapi ini enggak," tutur Richo. 70TEFUC.
  • udt4jq8641.pages.dev/377
  • udt4jq8641.pages.dev/220
  • udt4jq8641.pages.dev/6
  • udt4jq8641.pages.dev/280
  • udt4jq8641.pages.dev/348
  • udt4jq8641.pages.dev/270
  • udt4jq8641.pages.dev/392
  • udt4jq8641.pages.dev/108
  • udt4jq8641.pages.dev/98
  • kapan merek bisa didaftarkan dan kapan tidak bisa didaftarkan