Akantetapi secara umum perintah itu mengandung pengertian tidak perlu dilaksanakan berulang-ulang. Kaum muslim sepakat bahwa menurut agama, bahwa haji itu hanya wajib dilakukan satu kali seumur hidup. Begitu pula dalam membayar zakat fitrah untuk orang-orang yang menjadi tanggungannya, bila tidak bisa membayar semuanya, maka hendaklah ia Jakarta - Waktu pelaksanaan zakat fitrah telah diterangkan Rasulullah SAW dalam haditsnya. Umat Islam sebaiknya mengikuti ajaran Nabi SAW untuk memaksimalkan pahala yang dari situs Badan Amil Zakat Nasional BAZNAS, berikut hadits tentang waktu yang tepat untuk membayar zakat,حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ عَمْرِو بْنِ مُسْلِمٍ أَبُو عَمْرٍو الْحَذَّاءُ الْمَدَنِيُّ حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نَافِعٍ الصَّائِغُ عَنْ ابْنِ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ مُوسَى بْنِ عُقْبَةَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُ بِإِخْرَاجِ الزَّكَاةِ قَبْلَ الْغُدُوِّ لِلصَّلَاةِ يَوْمَ الْفِطْرِ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ غَرِيبٌ وَهُوَ الَّذِي يَسْتَحِبُّهُ أَهْلُ الْعِلْمِ أَنْ يُخْرِجَ الرَّجُلُ صَدَقَةَ الْفِطْرِ قَبْلَ الْغُدُوِّ إِلَى الصَّلَاةِArtinya "Telah menceritakan kepada kami Muslim bin Amru bin Muslim Abu Amru Al Khaddza' Al Madani, telah menceritakan kepadaku Abdullah bin Nafi' As Sha`igh dari Ibnu Abu Zannad dari Musa bin Uqbah dari Nafi' dari Ibnu Umar bahwasanya Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat ke tempat salat pada hari raya Idulfitri. Abu 'Isa berkata, ini merupakan hadis hasan shahih gharib, atas dasar ini para ulama lebih menganjurkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat salat." HR Tirmidzi.Berdasarkan hadits tersebut, berikut waktu pelaksanaan zakat fitrah1. Waktu wajib, yakni saat matahari terbenam di hari terakhir Ramadan menuju Idul Fitri2. Waktu sunah, yakni sholat subuh dan sebelum sholat Idul Fitri dilakukan3. Waktu mubah, yakni pada awal bulan Ramadhan sampai hari terakhir Ramadhan4. Waktu makruh, yakni setelah sholat Idul Fitri tetapi saat sebelum matahari terbenam pada hari Idul Fitri5. Waktu haram, yakni setelah matahari terbenam pada Hari Raya Idul Fitri. Dapat disimpulkan waktu terbaik membayar zakat fitrah adalah tepat sebelum sholat Idul Fitri. Jika lewat dari waktu tersebut, maka pembayaran zakat fitrah hukumnya menjadi makruh dan untuk mengeluarkan zakat fitrah ini sudah termaktub dalam beberapa ayat dalam Al Quran. Salah satunya pada QS Al-Baqarah ayat 110,وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ ۚ وَمَا تُقَدِّمُوا۟ لِأَنفُسِكُم مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِندَ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌArtinya "Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan."Jadi, detikers sudah paham tentang waktu pelaksanaan zakat fitrah pada bulan Ramadhan bukan? Semoga bermanfaat ya. Simak Video "Google Sediakan 11 Ribu Beasiswa Pelatihan untuk Bangun Talenta Digital" [GambasVideo 20detik] rah/row Dalamajaran agama Islam, zakat merupakan cara untuk mensucikan harta benda dengan cara berbagi dengan sesama. Adapun hikmah zakat sangatlah banyak, baik untuk yang mengeluarkan maupun yang menerima zakat. Salah satu hikmah zakat yang jelas Allah abadikan dalam Al-qur'an adalah sebagaimana yang ada di Qur'an surat At-taubah ayat 103 yang bunyinya

- Zakat fitrah adalah zakat jiwa yang memiliki ketentuan dalam takaran dan waktu pembayarannya. Lantas, apa saja ketentuan dalam melakukan zakat fitrah?Umat Islam menjalankan perintah zakat fitrah setahun sekali. Berbeda dengan zakat maal harta yang boleh dibayarkan kapan pun, zakat fitrah dikeluarkan pada bulan Ramadan. Zakat ini mengiringi pelaksanaan ibadah puasa wajib. Zakat merupakan bagian dari rukun Islam. Rukun Islam sebagaimana disebutkan dalam hadis Bukhari dan Muslim, dibangun dengan pondasi dari lima hal. “Islam dibangun atas lima dasar, yaitu Dua Kalimat Syahadat, bahwasannya tidak ada tuhan selain Allah dan sesungguhnya Nabi Muhammad adalah utusan Allah. Mendirikan Shalat lima waktu. Membayar Zakat. Berpuasa pada bulan Ramadhan. Pergi haji jika mampu. Pengertian dan Dalil Tentang Zakat Fitrah Dalam buku Fikih Kelas V 2020, disebutkan, zakat fitrah menurut istilah yaitu memberikan harta berupa makanan pokok yang diserahkan untuk golongan atau orang yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat tertentu. Zakat fitrah kerap disebut zakat jiwa. Sebab, dengan membayar zakat fitrah maka dapat membersihkan jiwa seorang muslim setelah selesai menjalankan ibadah puasa di bulan ramadhan. Perintah mengeluarkan zakat, termasuk zakat fitrah, dapat ditemukan pada surah Al-Baqarah ayat 277, berikut ini"Sungguh, orang-orang yang beriman, mengerjakan kebajikan, melaksanakanshalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada rasa takut pada mereka dan mereka tidak bersedih hati." Al Baqarah 277 Perintah zakat fitrah ditujukan untuk setiap muslim yang masih hidup. Selama dia masih memiliki nyawa maka wajib membayar zakat fitrah tanpa memandang kaya-miskin, pria-wanita, tua-muda, atau bayi-dewasa. Oleh sebab itu, hukum zakat fitrah adalah fardhu 'ain atau wajib. Zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk makanan pokok sebanyak 1 sha'. Makanan pokok ini mengikuti wilayah setempat. Jika di Indonesia, maka makanan pokok dapat berupa beras atau sagu dengan kualitas serupa yang dikonsumsi sehari-hari. Takaran 1 sha' jika dikonversi dengan timbangan sekarang maka setara 1 liter atau 2,5 kilogram. Jadi setiap muslim mengeluarkan zakat fitrah makanan pokok sebanyak 2,5 kilogram per jiwa. Kendati demikian, untuk berhati-hati, sebagian ulama menyarankan agar takaran tersebut dilebihkan sedikit sekira 2,8 - 3 kilogram. Waktu pembayaran zakat fitrah Zakat fitrah dibayarkan paling baik saat terbenam matahari terbenam di malam penghabisan Ramadhan malam takbiran sampai sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Zakat ini perbolehkan pula dibayar mulai 1 Ramadan. Hanya saja, jangan sampai membayarkan setelah shalat Idul Fitri karena akan bernilai sedekah biasa. “Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari hal-hal yang tidak bermanfaat, kata-kata kotor, dan memberi makan orang-orang miskin. Barang siapa mengeluarkannya sebelum shalat Idul Fitri, zakatnya diterima. Dan barangsiapa yang mengeluarkannya setelah shalat Idul Fitri, hal itu merupakan salah satu dari sedekah.” HR. Abu Dawud dari Ibnu Abbas Pada buku Fikih SD Kelas IV 2014 disebutkan, hukum terkait waktu membayar zakat fitrah sebagai berikut Waktu wajib yaitu sejak terbenamnya matahari pada akhir bulan Ramadan sampai menjelang shalat Idul Fitri. Waktu haram yaitu membayar zakat fitrah setelah terbenam matahari pada hari raya Idul Fitri. Waktu afdhal lebih baik yaitu sesudah shalat subuh 1 Syawal sebelum pergi ke shalat Idul fitri. Waktu mubah boleh yaitu sejak 1 Ramadan sampai akhir bulan Ramadan. Waktu makruh yaitu setelah shalat idul fitri, sebelum terbenamnya matahari pada 1 Syawal. Zakat fitrah dapat diberikan langsung kepada penerima zakat, seperti kaum fakir dan miskin. Namun, dapat pula seorang muslim menyerahkannya kepada amil zakat untuk nantinya didistribusikan kepada mereka yang berhak menerimanya sesuai syariat Islam. Orang yang wajib membayar zakat fitrah Adapun, orang yang memiliki kewajiban membayar zakat fitrah memiliki syarat sebagai berikut Beragama Islam. Orang tersebut masih hidup saat sebelum matahari terbit pada hari raya Idul Fitri, baik baru lahir atau dalam sakaratul maut. Mampu menafkahi dirinya dan keluarganya. Orang yang tidak berada di bawah tanggung jawab orang lain. Seorang kepala rumah tangga wajib mengeluarkan zakat fitrah bagi dirinya, istri, anak-anaknya, ibunya dan orang lain yang menjadi tanggungannya seperti karyawannya, pembantunya, dan sebagainya. Baca juga Apa Saja Macam-macam Zakat Selain Zakat Fitrah? Tata Cara Memberikan Zakat Fitrah Sediakan Makanan Pokok dan Niat Lebih Afdhol Mana Bayar Zakat Fitrah dengan Beras atau Uang? - Pendidikan Penulis Ilham Choirul AnwarEditor Ilham Choirul Anwar

Padamasa dakwah di Mekah, zakat belum berupa perintah yang wajib dilaksanakan, akan tetapi masih berupa anjuran yang mendapatkan pujian bagi yang melaksanakannya dan mendapat cacian atau teguran bagi yang tidak melaksanakannya. Landasan kewajiban atas zakat terdapat pada Al-Qur'an, As-Sunnah, dan Ijma' para ulama salaf dan khalaf. a.
Ada beberapa pertanyaan yang sampai pada kami, yang maksudnya sama, yaitu apakah boleh zakat maal dibayarkan dengan barang? Misalnya, zakat dari simpanan atau mata uang milik kita dibayarkan dalam bentuk beras atau makanan pokok kepada fakir miskin. Apakah seperti itu boleh? Ibnu Taimiyah rahimahullah ditanya, “Bagaimana dengan hukum orang yang mengeluarkan zakat dengan qimah sesuatu yang senilai dengan kewajiban zakat semisal uang? Karena jika dikeluarkan dengan qimah akan lebih bermanfaat untuk orang miskin. Seperti itu boleh ataukah tidak?” Ibnu Taimiyah menjawab, “Mengeluarkan zakat dengan qimah dalam zakat, kafaroh dan semacamnya, maka telah ma’ruf dalam madzhab Malik dan Syafi’i akan tidak bolehnya. Sedangkan Imam Abu Hanifah membolehkan. Adapun Imam Ahmad rahimahullah dalam salah satu pendapat melarang mengeluarkan zakat dengan qimah. Namun di kesempatan lain Imam Ahmad membolehkannya. Ada sebagian ulama Hambali mengeluarkan perkataan tegas dari Imam Ahmad dalam masalah ini dan ada yang menjadikannya menjadi dua pendapat. Pendapat terkuat dalam masalah ini mengeluarkan zakat dengan qimah nilai tanpa ada kebutuhan dan maslahat yang lebih besar jelas terlarang. Karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam telah menetapkan zakat dengan dua unta atau 20 dirham, dst dan beliau tidak beralih pada uang seharga barang-barang tadi. Karena jika kita nyatakan boleh secara mutlak pengeluaran zakat dengan uang senilai, maka nanti si pemberi zakat akan mengeluarkan dari yang jelek dan akan memudhorotkan si penerima zakat dalam perhitungan. Karena zakat dibangun atas dasar ingin menyenangkan orang yang butuh. Kita dapat melihat hal ini dari besarnya zakat yang dikeluarkan dan jenis zakat tersebut. Adapun mengeluarkan zakat jika terdapat hajat kebutuhan, maslahat dan keadilan, maka boleh saja dikeluarkan dengan qimah sesuatu yang senilai. Semisal seseorang menjual kebunnya atau tanamannya dan memperoleh uang dirham. Lalu ia keluarkan zakat hasil pertanian dengan dirham tadi, ini boleh. Ia tidak perlu bersusah payah membeli buah atau gandum sebagai zakatnya. Karena seperti ini pun telah sama-sama menyenangkan si miskin. Bahkan ada nash dari Imam Ahmad akan bolehnya hal ini. Contohnya lagi, bagi yang memiliki lima ekor unta, maka ia punya kewajiban berzakat dengan seekor kambing. Namun sayangnya, kala itu tidak ada seorang pun yang mau menjualkan seekor kambing untuknya. Akhirnya, ia mengeluarkan zakat dengan sesuatu yang senilai qimah. Jadi ia tidak perlu bersusah payah bersafar ke kota lain untuk membeli kambing. Atau contoh lain, seseorang yang berhak menerima zakat semisal fakir miskin meminta agar diberikan sesuatu yang senilai dengan harta zakat, lalu mereka diberi seperti itu atau ini dirasa lebih bermanfaat bagi orang miskin, maka itu boleh. Sebagaimana dinukil dari Mu’adz bin Jabal bahwa ia berkata pada penduduk Yaman, “Berikan padaku pakaian atau baju yang mudah dan baik menurut kalian yang nanti akan diserahkan pada orang Muhajirin dan Anshor di Madinah.” Ada yang mengatakan riwayat tadi membicarakan masalah zakat dan ada yang mengatakan pada masalah jizyah upeti.” Demikian perkataan Ibnu Taimiyah. Majmu’ Al Fatawa, 25 83 Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah pernah ditanya, “Bolehkah mengeluarkan zakat hewan ternak dengan harta atau wajib mengeluarkannya dengan hewan ternak pula? Sebagian ikhwah berkata kepadak bahwa boleh mengeluarkan zakat hewan ternak tersebut dengan harta. Karena Allah Ta’ala berfirman, خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka” QS. At Taubah 103. Apakah boleh mengeluarkan zakat fithri dengan uang?” Jawaban Syaikh Ibnu Baz, “Wajib mengeluarkan zakat dengan harta yang sama, seperti unta, sapi, kambing, dan makanan. Ini wajib dan inilah asalnya sebagaimana diterangkan oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Namun jika ada hajat dan maslahat mengeluarkan zakat dengan qimah sesuatu yang senilai dengan kewajiban zakat, atau karena perintah dari penguasa yang memerintahkan mengeluarkannya dengan qimah, maka tidak mengapa. Begitu pula boleh mengeluarkan dengan qimah ketika orang yang menunaikan zakat tidak mendapatkan hewan ternak sesuai umur yang diperintahkan untuk dikeluarkan. Atau bisa jadi pula karena orang miskin meminta diberikan qimah semisal uang saja karena itu lebih baik bagi mereka. Maka keadaan seperti ini yang diserahkan adalah qimah yang pertengahan. Tidaklah masalah mengeluarkan seperti itu karena ada maslahat syar’i. Yang dikeluarkan adalah sesuatu seharga unta, sapi, kambing atau makanan yang nilainya pertengahan, artinya tidak terlalu jelek dan tidak kemahalan. Begitu pula ketika seseorang menjual buah-buahan hasil panen berupa kurma atau biji-bijian, maka ketika itu zakat yang dikeluarkan adalah berupa uang sebagai ganti dari makanan-makanan tadi karena makanan tersebut telah dijual dan tidak ada lagi. Jadinya yang diserahkan sebagai zakat adalah uang. Namun jika zakat yang dikeluarkan dengan kurma atau biji-bijian, maka itu lebih baik, lebih sempurna dan lebih hati-hati. Begitu pula zakat fithri harus dari makanan. Tidak boleh zakat fithri ditunaikan dengan barang lain yang senilai qimah. Zakat fithri tetap dikeluarkan dengan makanan sebagaimana diterangkan oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam, صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ “Zakat fithri itu berupa satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum …” HR. Bukhari no. 1503 dan Muslim no. 984. Para sahabat di zaman Nabi shallallahu alaihi wa sallam juga mengeluarkan zakat dengan satu sho’ keju dan satu sho’ anggur. Semua ini dikeluarkan di masa Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Yang dimaksud satu sho’ untuk kewajiban zakat fithri adalah dari makanan pokok di negeri masing-masing seperti beras. Jadi wajib mengeluarkan zakat fithri dengan makanan pokok yang ada di negeri masing-masing berupa beras, kurma, gandum, jagung atau semacamnya. Inilah pendapat yang dianut mayoritas ulama. Adapun dengan qimah tidaklah dibolehkan untuk zakat fithri. Pendapat yang menyatakan zakat fithri boleh dengan qimah uang adalah pendapat yang lemah dan marjuh tidak kuat. Fatawa Nur Ala Ad Darb, 15 69 Dari penjelasan Ibnu Taimiyah dan Syaikh Ibnu Baz di atas bukan berarti kita bermudah-mudahan mengeluarkan zakat dengan sesuatu yang senilai semisal dengan uang. Namun tetap asalnya zakat dikeluarkan sesuai yang disebutkan dalam dalil. Kalau diperintahkan dikeluarkan dengan satu ekor kambing, maka demikian penunaiannya, dan seterusnya. Tidak boleh beralih ke sesuatu yang senilai qimah kecuali jika dalam keadaan darurat, hajat dibutuhkan, atau ada maslahat yang jadi pertimbangan. Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2 84. Namun beda halnya dengan zakat fithri atau zakat fitrah tetap harus ditunaikan dengan makanan, tidak bisa beralih dengan uang. Sehingga pertanyaan yang muncul di awal tulisan bisa terjawab. Menunaikan zakat maal dengan barang -misalnya zakat mata uang ditunaikan dengan beras- masih dibolehkan jika dalam keadaan butuh, ada maslahat yang jadi pertimbangan, atau kondisi darurat. Namun saran kami, sebaiknya jika ingin menyerahkan dalam bentuk barang, maka tetap meminta pertimbangan pihak yang menerima zakat karena harta tersebut sudah menjadi hak mereka. Karena barangkali jika diserahkan dengan uang bisa mereka kelola sesuai kebutuhan mereka. Wallahu a’lam. Baca artikel lainnya di Hukum Mengeluarkan Zakat dengan Uang — Disusun saat istirahat di Masjid Nurul Jariyah, Guyangan, Jl. Godean Yogyakarta, ba’da Ashar, 17 Ramadhan 1434 H Artikel Silakan follow status kami via Twitter RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat
\nperintah zakat bila benar benar dapat dilaksanakan akan dapat
Cekwajib dikeluarkan zakatnya ketika telah mencapai nisab yaitu 27 Riyal Mesir karena seseorang dapat mencairkannya menjadi uang dengan cepat. Para ulama telah sepakat bahwa intan, mutiara, yaqut, permata dan batu berlian tidak wajib dizakati, kecuali jika dijadikan barang perniagaan.
Ayat Al-Quran Tentang Zakat LengkapAyat Al-Quran Tentang Zakat – Zakat merupakan salah satu kewajiban yang wajib dilakukan oleh seorang muslim. Adapun beberapa ayat quran yang menerangkan tentang zakat tersebut adalah sebagai berikut Related Kumpulan Ayat Al-Quran Tentang Zakat Ayat Quran Tentang Ilmu Ayat Tentang ZakatBerhubung ayat yang berkaitan dengan zakat ini banyak, maka ia dibagi ke dalam beberapa halaman. Untuk menuju kutipan ayat selanjutnya, silahkan menuju halaman berikutnya di bawah. Perintah Memungut Zakat Surat At-Taubah Ayat 103 خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ ١٠٣103. ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan[658] dan mensucikan[659] mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.[658] Maksudnya zakat itu membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta benda[659] Maksudnya zakat itu menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka dan memperkembangkan harta benda Belakang Perintah ZakatSurat Ar-Ruum Ayat 37-40 أَوَلَمْ يَرَوْا أَنَّ اللَّهَ يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَشَاءُ وَيَقْدِرُ إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَاتٍ لِقَوْمٍ يُؤْمِنُونَ ٣٧فَآتِ ذَا الْقُرْبَى حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ ذَلِكَ خَيْرٌ لِلَّذِينَ يُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ ٣٨وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ ٣٩اللَّهُ الَّذِي خَلَقَكُمْ ثُمَّ رَزَقَكُمْ ثُمَّ يُمِيتُكُمْ ثُمَّ يُحْيِيكُمْ هَلْ مِنْ شُرَكَائِكُمْ مَنْ يَفْعَلُ مِنْ ذَلِكُمْ مِنْ شَيْءٍ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى عَمَّا يُشْرِكُونَ ٤٠dan Apakah mereka tidak memperhatikan bahwa Sesungguhnya Allah melapangkan rezki bagi siapa yang dikehendaki-Nya dan Dia pula yang menyempitkan rezki itu. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda kekuasaan Allah bagi kaum yang berikanlah kepada Kerabat yang terdekat akan haknya, demikian pula kepada fakir miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan[1171]. Itulah yang lebih baik bagi orang-orang yang mencari keridhaan Allah; dan mereka Itulah orang-orang sesuatu Riba tambahan yang kamu berikan agar Dia bertambah pada harta manusia, Maka Riba itu tidak menambah pada sisi Allah. dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, Maka yang berbuat demikian Itulah orang-orang yang melipat gandakan pahalanya.Allah-lah yang menciptakan kamu, kemudian memberimu rezki, kemudian mematikanmu, kemudian menghidupkanmu kembali. Adakah di antara yang kamu sekutukan dengan Allah itu yang dapat berbuat sesuatu dari yang demikian itu? Maha sucilah Dia dan Maha Tinggi dari apa yang mereka Dan ZakatSurat Al-Baarah Ayat 3, 43, 83, 110, 177, 277Surat A-Nisa Ayat 77, 162Surat Al-Maidah Ayat 55Surat At-Taubah Ayat 5, 11, 18Surat Al-Hajj Ayat 35, 41, 78Surat Al-Mukminun Ayat 2-4Surat An-Nur Ayat 37, An-Naml Ayat 3Surat Luqman Ayat 4Surat Al-Mujadalah Ayat 13Surat Al-Muzammil Ayat 20Yang Berhak Menerima ZakatSurat At-Taubah Ayat 60 إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ ٦٠Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana[647].[647] Yang berhak menerima zakat Ialah 1. orang fakir orang yang Amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya. 2. orang miskin orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam Keadaan kekurangan. 3. Pengurus zakat orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat. 4. Muallaf orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah. 5. memerdekakan budak mencakup juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir. 6. orang berhutang orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya. 7. pada jalan Allah sabilillah Yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain. 8. orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam Ayat Al-Quran Tentang Zakat Ayat Quran Tentang IkhlasPerintah Zakat Surat Al-Baqarah Ayat 43 وَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ ٤٣, 110dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku'[44].[44] Yang dimaksud Ialah shalat berjama’ah dan dapat pula diartikan tunduklah kepada perintah-perintah Allah bersama-sama orang-orang yang Al-Baqarah Ayat 83 وَإِذْ أَخَذْنَا مِيثَاقَ بَنِي إِسْرَائِيلَ لا تَعْبُدُونَ إِلا اللَّهَ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَقُولُوا لِلنَّاسِ حُسْنًا وَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ ثُمَّ تَوَلَّيْتُمْ إِلا قَلِيلا مِنْكُمْ وَأَنْتُمْ مُعْرِضُونَ ٨٣dan ingatlah, ketika Kami mengambil janji dari Bani Israil yaitu janganlah kamu menyembah selain Allah, dan berbuat kebaikanlah kepada ibu bapa, kaum kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin, serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia, dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. kemudian kamu tidak memenuhi janji itu, kecuali sebahagian kecil daripada kamu, dan kamu selalu Al-Baqarah Ayat 84 وَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَمَا تُقَدِّمُوا لأنْفُسِكُمْ مِنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِنْدَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ ١١٠84. dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha melihat apa-apa yang kamu 77أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ قِيلَ لَهُمْ كُفُّوا أَيْدِيَكُمْ وَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ فَلَمَّا كُتِبَ عَلَيْهِمُ الْقِتَالُ إِذَا فَرِيقٌ مِنْهُمْ يَخْشَوْنَ النَّاسَ كَخَشْيَةِ اللَّهِ أَوْ أَشَدَّ خَشْيَةً وَقَالُوا رَبَّنَا لِمَ كَتَبْتَ عَلَيْنَا الْقِتَالَ لَوْلا أَخَّرْتَنَا إِلَى أَجَلٍ قَرِيبٍ قُلْ مَتَاعُ الدُّنْيَا قَلِيلٌ وَالآخِرَةُ خَيْرٌ لِمَنِ اتَّقَى وَلا تُظْلَمُونَ فَتِيلا ٧٧tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang dikatakan kepada mereka[317] “Tahanlah tanganmu dari berperang, dirikanlah sembahyang dan tunaikanlah zakat!” setelah diwajibkan kepada mereka berperang, tiba-tiba sebahagian dari mereka golongan munafik takut kepada manusia musuh, seperti takutnya kepada Allah, bahkan lebih sangat dari itu takutnya. mereka berkata “Ya Tuhan Kami, mengapa Engkau wajibkan berperang kepada kami? mengapa tidak Engkau tangguhkan kewajiban berperang kepada Kami sampai kepada beberapa waktu lagi?” Katakanlah “Kesenangan di dunia ini hanya sebentar dan akhirat itu lebih baik untuk orang-orang yang bertakwa, dan kamu tidak akan dianiaya sedikitpun[318].[317] Orang-orang yang Menampakkan dirinya beriman dan minta izin berperang sebelum ada perintah berperang.[318] Artinya pahala turut berperang tidak akan dikurangi 56 وَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ ٥٦dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada rasul, supaya kamu diberi 13 أَأَشْفَقْتُمْ أَنْ تُقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيْ نَجْوَاكُمْ صَدَقَاتٍ فَإِذْ لَمْ تَفْعَلُوا وَتَابَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَاللَّهُ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ ١٣Apakah kamu takut akan menjadi miskin karena kamu memberikan sedekah sebelum Mengadakan pembicaraan dengan Rasul? Maka jika kamu tiada memperbuatnya dan Allah telah memberi taubat kepadamu Maka dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu 20 إِنَّ رَبَّكَ يَعْلَمُ أَنَّكَ تَقُومُ أَدْنَى مِنْ ثُلُثَيِ اللَّيْلِ وَنِصْفَهُ وَثُلُثَهُ وَطَائِفَةٌ مِنَ الَّذِينَ مَعَكَ وَاللَّهُ يُقَدِّرُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ عَلِمَ أَنْ لَنْ تُحْصُوهُ فَتَابَ عَلَيْكُمْ فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ عَلِمَ أَنْ سَيَكُونُ مِنْكُمْ مَرْضَى وَآخَرُونَ يَضْرِبُونَ فِي الأرْضِ يَبْتَغُونَ مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَآخَرُونَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنْهُ وَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَأَقْرِضُوا اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا وَمَا تُقَدِّمُوا لأنْفُسِكُمْ مِنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِنْدَ اللَّهِ هُوَ خَيْرًا وَأَعْظَمَ أَجْرًا وَاسْتَغْفِرُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ ٢٠Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwasanya kamu berdiri sembahyang kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam atau sepertiganya dan demikian pula segolongan dari orang-orang yang bersama kamu. dan Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan batas-batas waktu-waktu itu, Maka Dia memberi keringanan kepadamu, karena itu bacalah apa yang mudah bagimu dari Al Quran. Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi berperang di jalan Allah, Maka bacalah apa yang mudah bagimu dari Al Quran dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik. dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh balasannya di sisi Allah sebagai Balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya. dan mohonlah ampunan kepada Allah; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Harta KekayaanAl-An’am 34وَلَقَدْ كُذِّبَتْ رُسُلٌ مِنْ قَبْلِكَ فَصَبَرُوا عَلَى مَا كُذِّبُوا وَأُوذُوا حَتَّى أَتَاهُمْ نَصْرُنَا وَلا مُبَدِّلَ لِكَلِمَاتِ اللَّهِ وَلَقَدْ جَاءَكَ مِنْ نَبَإِ الْمُرْسَلِينَ ٣٤dan Sesungguhnya telah didustakan pula Rasul-rasul sebelum kamu, akan tetapi mereka sabar terhadap pendustaan dan penganiayaan yang dilakukan terhadap mereka, sampai datang pertolongan Allah kepada mereka. tak ada seorangpun yang dapat merobah kalimat-kalimat janji-janji Allah. dan Sesungguhnya telah datang kepadamu sebahagian dari berita Rasul-rasul Perdagangan Al-Baqarah 267 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الأرْضِ وَلا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ ٢٦٧Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah di jalan Allah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Pertanian Al-Baqarah 267 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الأرْضِ وَلا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ ٢٦٧Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah di jalan Allah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha 141 وَهُوَ الَّذِي أَنْشَأَ جَنَّاتٍ مَعْرُوشَاتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَاتٍ وَالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُ وَالزَّيْتُونَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَغَيْرَ مُتَشَابِهٍ كُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ وَلا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ ١٤١dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa bentuk dan warnanya dan tidak sama rasanya. makanlah dari buahnya yang bermacam-macam itu bila Dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya dengan disedekahkan kepada fakir miskin; dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang Munafiq Tentang Pembagian ZakatAt-Taubah 58-59 وَمِنْهُمْ مَنْ يَلْمِزُكَ فِي الصَّدَقَاتِ فَإِنْ أُعْطُوا مِنْهَا رَضُوا وَإِنْ لَمْ يُعْطَوْا مِنْهَا إِذَا هُمْ يَسْخَطُونَ ٥٨وَلَوْ أَنَّهُمْ رَضُوا مَا آتَاهُمُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَقَالُوا حَسْبُنَا اللَّهُ سَيُؤْتِينَا اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَرَسُولُهُ إِنَّا إِلَى اللَّهِ رَاغِبُونَ ٥٩dan di antara mereka ada orang yang mencelamu tentang distribusi zakat; jika mereka diberi sebahagian dari padanya, mereka bersenang hati, dan jika mereka tidak diberi sebahagian dari padanya, dengan serta merta mereka menjadi mereka sungguh-sungguh ridha dengan apa yang diberikan Allah dan RasulNya kepada mereka, dan berkata “Cukuplah Allah bagi Kami, Allah akan memberikan sebagian dari karunia-Nya dan demikian pula Rasul-Nya, Sesungguhnya Kami adalah orang-orang yang berharap kepada Allah,” tentulah yang demikian itu lebih baik bagi mereka.Nabi Ismail Memerintahkan Zakat Maryam 55 وَكَانَ يَأْمُرُ أَهْلَهُ بِالصَّلاةِ وَالزَّكَاةِ وَكَانَ عِنْدَ رَبِّهِ مَرْضِيًّا ٥٥dan ia menyuruh ahlinya[906] untuk bersembahyang dan menunaikan zakat, dan ia adalah seorang yang diridhai di sisi Tuhannya.[906] Sebagian ahli tafsir berpendapat bahwa yang dimaksud dengan ahlinya ialah Zakat An-Nisa 162 لَكِنِ الرَّاسِخُونَ فِي الْعِلْمِ مِنْهُمْ وَالْمُؤْمِنُونَ يُؤْمِنُونَ بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ وَالْمُقِيمِينَ الصَّلاةَ وَالْمُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَالْمُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ أُولَئِكَ سَنُؤْتِيهِمْ أَجْرًا عَظِيمًا ١٦٢tetapi orang-orang yang mendalam ilmunya di antara mereka dan orang-orang mukmin, mereka beriman kepada apa yang telah diturunkan kepadamu Al Quran, dan apa yang telah diturunkan sebelummu dan orang-orang yang mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan yang beriman kepada Allah dan hari kemudian. orang-orang Itulah yang akan Kami berikan kepada mereka pahala yang 55 إِنَّمَا وَلِيُّكُمُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَالَّذِينَ آمَنُوا الَّذِينَ يُقِيمُونَ الصَّلاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَهُمْ رَاكِعُونَ ٥٥Sesungguhnya penolong kamu hanyalah Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman, yang mendirikan shalat dan menunaikan zakat, seraya mereka tunduk kepada Allah.At-Taubah 5 فَإِذَا انْسَلَخَ الأشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِينَ حَيْثُ وَجَدْتُمُوهُمْ وَخُذُوهُمْ وَاحْصُرُوهُمْ وَاقْعُدُوا لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍ فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَخَلُّوا سَبِيلَهُمْ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ ٥apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu[630], Maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu dimana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah ditempat pengintaian. jika mereka bertaubat dan mendirikan sholat dan menunaikan zakat, Maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan[631]. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.[630] Yang dimaksud dengan bulan Haram disini Ialah masa 4 bulan yang diberi tangguh kepada kamu musyrikin itu, Yaitu mulai tanggal 10 Zulhijjah hari turunnya ayat ini sampai dengan 10 Rabi’ul akhir.[631] Maksudnya terjamin keamanan 11 فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَنُفَصِّلُ الآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ ١١jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, Maka mereka itu adalah saudara-saudaramu seagama. dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui. إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلا اللَّهَ فَعَسَى أُولَئِكَ أَنْ يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ ١٨18. hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari Kemudian, serta tetap mendirikan shalat, emnunaikan zakat dan tidak takut kepada siapapun selain kepada Allah, Maka merekalah orang-orang yang diharapkan Termasuk golongan orang-orang yang mendapat 35, 41, 78الَّذِينَ إِذَا ذُكِرَ اللَّهُ وَجِلَتْ قُلُوبُهُمْ وَالصَّابِرِينَ عَلَى مَا أَصَابَهُمْ وَالْمُقِيمِي الصَّلاةِ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ ٣٥yaitu orang-orang yang apabila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka, orang-orang yang sabar terhadap apa yang menimpa mereka, orang-orang yang mendirikan sembahyang dan orang-orang yang menafkahkan sebagian dari apa yang telah Kami rezkikan kepada 41 الَّذِينَ إِنْ مَكَّنَّاهُمْ فِي الأرْضِ أَقَامُوا الصَّلاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ وَأَمَرُوا بِالْمَعْرُوفِ وَنَهَوْا عَنِ الْمُنْكَرِ وَلِلَّهِ عَاقِبَةُ الأمُورِ ٤١41. yaitu orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi niscaya mereka mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, menyuruh berbuat ma’ruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar; dan kepada Allah-lah kembali segala 78 وَجَاهِدُوا فِي اللَّهِ حَقَّ جِهَادِهِ هُوَ اجْتَبَاكُمْ وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ مِلَّةَ أَبِيكُمْ إِبْرَاهِيمَ هُوَ سَمَّاكُمُ الْمُسْلِمِينَ مِنْ قَبْلُ وَفِي هَذَا لِيَكُونَ الرَّسُولُ شَهِيدًا عَلَيْكُمْ وَتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ فَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَاعْتَصِمُوا بِاللَّهِ هُوَ مَوْلاكُمْ فَنِعْمَ الْمَوْلَى وَنِعْمَ النَّصِيرُ ٧٨78. dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan Jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. Ikutilah agama orang tuamu Ibrahim. Dia Allah telah menamai kamu sekalian orang-orang Muslim dari dahulu[993], dan begitu pula dalam Al Quran ini, supaya Rasul itu menjadi saksi atas dirimu dan supaya kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia, Maka dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berpeganglah kamu pada tali Allah. Dia adalah Pelindungmu, Maka Dialah Sebaik-baik pelindung dan sebaik- baik penolong.[993] Maksudnya dalam Kitab-Kitab yang telah diturunkan kepada nabi-nabi sebelum Nabi Muhammad 4 وَالَّذِينَ هُمْ لِلزَّكَاةِ فَاعِلُونَ ٤dan orang-orang yang menunaikan zakat,An-Nuur 37 رِجَالٌ لا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالأبْصَارُ ٣٧laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak pula oleh jual beli dari mengingati Allah, dan dari mendirikan sembahyang, dan dari membayarkan zakat. mereka takut kepada suatu hari yang di hari itu hati dan penglihatan menjadi 3 الَّذِينَ يُقِيمُونَ الصَّلاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَهُمْ بِالآخِرَةِ هُمْ يُوقِنُونَ ٣yaitu orang-orang yang mendirikan sembahyang dan menunaikan zakat dan mereka yakin akan adanya negeri 4 الَّذِينَ يُقِيمُونَ الصَّلاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَهُمْ بِالآخِرَةِ هُمْ يُوقِنُونَ ٤yaitu orang-orang yang mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka yakin akan adanya negeri 5 وَمَا أُمِرُوا إِلا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ وَذَلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ ٥Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam menjalankan agama yang lurus[1595], dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian Itulah agama yang lurus.[1595] Lurus berarti jauh dari syirik mempersekutukan Allah dan jauh dari Ayat Al-Quran Tentang Zakat Ayat Quran Tentang Puasa Perbedaanzakat, infak, sedekah, juga terletak pada hukumnya. Salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan yaitu zakat dan memiliki ketentuan siapa saja yang berhak menerimanya dan yang wajib mengeluarkan zakat. Sementara infak dan sedekah tidak ada aturan tertentu untuk mengamalkannya. Berikut merupakan perbedaan zakat, infak dan sedekah. Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. "Dan janganlah kamu campuradukkan yang hak dengan yang bathil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu, sedang kamu mengetahui." QS. Al-Baqarah 42Sebagai pemegang amanah "kekayaan" Allah di muka bumi, maka Al Quran, yang merupakan pedoman hidup orang Islam, secara tegas telah memerintahkan pelaksanaan zakat, dan sebagai seorang Muslim telah diwajibkan melakukan sholat lima waktu sehari semalam. Menurut catatan Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, dalam bukunya Pedoman Zakat, terdapat 30 kali penyebutan kata zakat secara ma'rifah di dalam Al Quran, dan penjelasan kewajiban zakat bergandengan dengan perintah sholat terdapat pada 28 ayat Al Quran. Dengan demikian, menurut sebagian ulama besar, jika sholat adalah tiang agama, maka zakat adalah mercusuar agama atau dengan kata lain sholat merupakan ibadah jasmaniah yang paling mulia, sedangkan zakat dipandang sebagai ibadah hubungan kemasyarakatan yang paling pandangan ulama besar, menyatakan, bergandengannya kewajiban zakat dan perintah sholat dalam Al Quran menyiratkan bahwa semestinya Allah tidak akan menerima salah satu, dari sholat atau zakat, tanpa kehadiran yang lain. Pada dasarnya, kepentingan ibadah sholat tidak dimaksudkan untuk mengurangi arti penting zakat, karena sholat merupakan wakil dari jalur hubungan dengan Allah, sedangkan zakat adalah wakil dari jalan hubungan dengan sesama manusia. Namun demikian, bukan berarti kewajiban zakat lepas dari dimensi ke-Tuhan-an, karena sesuai dengan Surah Fushshilat ayat 6-7 dinyatakan bahwa seorang mukmin yang tidak mengeluarkan zakat tidak ada bedanya dengan orang musyrik. Menurut Yusuf Al-Qardhawi, zakat dapat berfungsi sebagai pembeda antara keislaman dan kekafiran, antara keimanan dan kemunafikan, serta antara ketaqwaan dan kedurhakaan. Di dalam Al Quran, zakat mepunyai beberapa istilah, yakni zakat, shadaqah, haq, nafaqah, dan afuw. Namun yang berkembang pada masyarakat adalah istilah "zakat" digunakan untuk shadaqah wajib, sedangkan kata "sedekah" digunakan untuk shadaqah sunah. Harta yang dikeluarkan untuk zakat dimaksudkan untuk mensucikan diri dari kotoran kikir dan dosa, serta untuk menyuburkan harta atau memperbanyak pahala bagi mereka yang mengeluarkannya, karena zakat itu menunjukkan kebenaran iman. Harta yang dizakatkan akan dipelihara oleh Allah SWT, dan dapat diturunkan kepada anak cucu dengan memperoleh keberkahan dan kesucian serta perlindungan dari Allah yang Maha Kuasa. Sedangkan harta yang tidak dikeluarkan zakat, tidak akan mendapat perlindungan dari Allah, sebab harta itu akan lenyap dari kepemilikan melalui bencana yang beraneka ragam. Harta tidak akan terpakai untuk pekerjaan yang memberikan keuntungan bagi pemiliknya di "akhirat" merupakan manifestasi dari kegotong-royongan antara orang kaya dengan fakir miskin. Pemberdayaan zakat merupakan perlindungan bagi masyarakat dari bencana kemasyarakatan, yaitu kemiskinan, kelemahan baik fisik maupun mental. Sedangkan, lembaga "zakat" merupakan sarana distribusi kekayaan di dalam ajaran Islam yang merupakan kewajiban kolektif perekonomian umat Islam. Zakat merupakan komitmen seorang Muslim dalam bidang sosial-ekonomi yang tidak terhindarkan untuk memenuhi kebutuhan pokok bagi semua orang, tanpa harus meletakkan beban pada kas negara semata, sebagaimana yang dilaksanakan dalam system sosialisme dan negara kesejahteraan modern welfare state.Pembahasan Al Quran tentang zakat sebagai doktrin sosial-ekonomi Islam sering dikaitkan secara bersamaan dengan "riba", seperti dalam Surah Al Baqarah ayat 275 yang menyatakan bahwa Allah menghalalkan jual beli dan mengaharamkan riba, setelah pada ayat sebelumnya menyatakan keutamaan membelanjakan harta di jalan yang benar. Kemudian pada ayat berikutnya, yakni Surah Al Baqarah ayat 276 dengan tegas Allah menyatakan bahwa "Allah menghapuskan berkah riba dan menyuburkan berkah sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran lagi berbuat dosa." Dalam ayat tersebut Al Quran dengan jelas mempertentangkan riba dan shadaqah, dan kemudian dalam ayat berikutnya secara lebih tegas muncul konsep zakat sebagai solusi alternatif, yakni "Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan beramal soleh, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan mereka, dan tidak ada ketakutan yang akan menimpa mereka, dan mereka tidak akan berduka cita."Faktor yang menghubungkan antara "zakat" dengan "riba" adalah pengertian kunci di sekitar berkah dalam konotasi kontradiktif, yakni "zakat" sangat terkait dengan system penyediaan dana dan system pemanfaatan dana dalam rangka melaksanakan kebijaksanaan pemerataan untuk mencapai keadilan sosial, sedangkan "riba" hanya dilandasi prinsip materialisme dan hedonisme sehingga menjadi salah satu factor utama timbulnya konsentrasi kekayaan pada satu orang atau dengan prinsip Syariah Islam yang tidak mempersulit adam al-haraj dan keadilan al-'adalah yang mencakup keadilan sosial, maka doktrin zakat harus dipahami sebagai satu kesatuan system yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka tercapainya pemerataan keadilan distribution of justice seperti yang diungkapkan Al Quran, Surah Al Hasyr ayat 7, yakni agar harta tidak beredar di kalangan orang-orang kaya saja. 1 2 Lihat Sosbud Selengkapnya
Dan Kami menjadikan mereka itu (Ibrahim, Luth, Ishaq, Ya'cub) sebagai pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami, dan Kami wahyukan kepada mereka agar berbuat kebaikan, melaksanakan shalat, menunaikan zakat, dan hanya kepada Kami mereka menyembah." (QS. Al- Anbiya ayat 73)
Setiap umat islam tentu telahmengetahui bahwa terdapat salah satu rukun islam yaitu zakat. Zakat sendirimembantu kaum golongan yang telah ditentukan agar dapat dimerdekakan. Sesuaidengan sabda Rasulullah SAW sebagai berikut ini,“Islam itu dibangun di atas lima perkara, yaitu kesaksian bahwa tiada tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad itu utusan Allah, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, puasa di bulan Ramadhan dan menunaikan haji di Baitullah bagi orang yang mampu melakukan perjalanan kepadanya.” Hr. Bukhari dan MuslimZakat merupakan kewajiban bagi Umat muslim. Dasar hukum wajibnya antara lain di dalam Surah Al-Baqarah ayat 43 berbunyi,وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ“Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukunlah bersama orang yang rukuk”Zakat merupakan salah satu rukun islam. Namun zaman sekarang pembayaran zakat pun telah dimudahkan dengan tersedianya layanan zakat online. Apakah hukum membayar zakat online ini dalam islam? Nah untuk mengetahui jawabannya, berikut ini penjelasan berdasarkan hadis dan firman Alah dalm membayar zakat online diperbolehkan. Zakat juga termasuk dalam kategori ibadah wajib seperti shalat, haji, dan puasa yang telah diatur secara rinci berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Sekaligus sebagai amal sosial kemanusiaan dan kemasyarakatan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan zaman umat manusia. Dalam At Taubah ayat 103 dijelaskan,خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌArtinya “Ambillah sebagian dari harta mereka sebagai zakat yang akan mensucikan mereka dan akan membersihkan”Pendapat Imam Abu Hanafi Boleh berzakat dengan nilai itu sendiri’. Sehingga pada masa kini zakat bisa online dan tidak ada lagi alasan untuk tidak zakat karena telat atau alasan lainnya. Karena membayar zakat sekarang lebih mudah, cepat dan tidak membutuhkan banyak jugaHukum Ijab Qabul ZakatPerbedaan Zakat Mata Uang dan Zakat PenghasilanHukum Zakat PendapatanCara Menghitung Zakat MaalMakna Zakat Fitrah dalam IslamSabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas Ra pernah berkata “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan orang yang berpuasa dari perkataannya yang kotor dan perbuatannya yang keji. Juga untuk memberi makan orang-orang miskin. Barang siapa yang mengeluarkannya sebelum shalat, maka itu zakat yang diterina. Dan barangsiapa yang mengeluarkannya setelah Shalat, maka itu hanya sekedar shadakah dari beberapa macam shadakah” HR. Abu Daud, Ibnu Majjah dan HakimZakat fitrah dalam islam itu diwajibkan dan dibayarkan oleh mereka yang mampu. Karena itu zakat fitra tidak boleh dilupakan apalagi ditinggalkan. Melihat pentingnya zakat maka dengan secara online. Umat muslim lebih cepat dan mudah dalam membayar zakat. Namun, perlu diingat kembali sebagai saran bahwa penyalur zakut atau panitia zakat merupakan orang hukum membayar zakat online adalah diperbolehkan. Dengan catatan secara langsung kepada panitia pengumpul zakat lebih baik. Namun membayar zakat online lebih digunakan jika benar-benar tidak mempunyai waktu atau sibuk sehingga tetap bisa membayar Membayar zakatZakat juga dibagi menjadi dua jenis yakni zakat fitrah dan zakat mal. Zakat mal dan zakat fitrah memiliki perbedaan salah satu perbedaan takaran. Takaran inilah yang membantu umat islam mengetahui berapa dan apa yang bisa di fitrah adalah zakat yang dikeluarkan sekitar satu tahun sekali. Dan Jika membayar Zakat fitrah maka takarannya, Para ulama telah sepakat bahwa takaran zakat fitrah adalah tidak boleh kurang dari atu sha’ 2,4 kg atau dibulatkan menjadi 2,5 kg, bahkan kalau menggunakan rumus 1 sha’ = 4 mud dan 1 mud = 675 gr maka, 1 sha’ sekitar 2,7 kg, baik kurma atau gandum dan sebagainya, berdasarkan hadist Ibnu membayar zakat fitrah sebagaimana sabda Rasullulah dari Ibnu Umar berkata bahwa “Rasulullah SAW bersabda “Mewajibkan zakat fitrah di bulan Ramadhan sebanyak satu sha’ 3,5 liter tamar atau gandum atas tiap-tiap orang muslim merdeka atau hamba laki-laki dan perempuan. Mereka membayar zakat fitrah itu sehari atau dua hari sebelum Idul Fitri ” HR. Bukhari dan Muslim.Sedangkan Zakat mal adalah zakat yang berupa harta benda. maka jika zakat harta benda yang dikeluarkan zakatnya antara lainBaca juga Hukum Zakat Dalam Tabungan HajiKedudukan Zakat Dalam IslamHukum Membayar Zakat Secara Online dalam IslamKeutamaan Menunaikan ZakatHukum Zakat Selain di Bulan Ramadhan1. Emas, perak, logam mulia, dan batu permata. Para ulama sependapat bahwa mengeluarkan emas, perak, logam mulia dan batu permata harus dikeluarkan sebagai terdapat pendapat lain ulama bahwa bahwa harta benda tersebut wajib mengeluarkan zakat. Sehingga apabila terletak keraguan zakat atau tidak terkait penjelasan ulama tersebut. Lebih baik berzakat karena agar hati Uang simpanan yang mempunyai nilai tinggi wajib dizakati sebanyak 2,5%3. Binatang ternak disini sepertikambing dan kerbau jika mencapai ukuran yang telah ditentukan oleh syarat wajibdizakati4. Hasil pertanian yang bisadizakati contohnya padi, kedelai, jagung, tanaman hias, kacang-kacangan,sayur-sayuran, dan buah-buahanHikmah Zakat Fitrah Dilaksanakan oleh Umat MuslimZakat yang dilaksanakan oleh Kaum Muslimin tentu akan mendatangkan hikmah. Terutama dengan berzakat fitrah umat muslim dapat kembali suci dan dapat menghapus dosanya sewaktu hari sebelumnya. Menurut Yusuf Qardhawi ada dua hikmah jika mengeluarkan zakat , ialah sebagai berikutMenumbuhkan rasa kecintaan kepada orang-orang miskin dan orang-orang yang membutuhkannya. Mengeluarkan zakat fitrah yang diberikan kepada orang-orang miskin fakir dan orang-orang yang kekurangan dapat memenuhi kebutuhan mereka agar bisa ikut bergembira, bersuka cita pada hari raya Idul diri dari hal-hal kotor selama menjalankan puasa, karena selama menjalankan ibadah puasa seringkali orang terjerumus pada perkataan dan perbuatan yang tidak ada manfaatnya serta melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh hikmah diatas masih terdapat hikmah lain dari adanya zakat dalam islam. Antara lain sebagai berikutPerwujudan keimanan kepada Allah SWT dan mensyukuri nikmat-Nya, sekaligus membersihkan harta yang dimilikiSebagai pilar amal bersama antara orang kaya yang berkecukupan dengan para mujahid yang seluruh waktunya digunakan untuk berjihad di jalan AllahDari sisi pembangunan dan kesejahteraan Umat, zakat menjadi salah satu instrument pemerataan jugaHukum Tidak Membayar ZakatPahala Zakat di Bulan RamadhanHukum Menyerahkan Zakat Kepada PemerintahHukum Zakat Profesi Menurut IslamManfaat Zakat FitrahZakat juga mengandung nilai-nilai sosial dalam keagamaan dan mempunyai potensi bagi pembinaan kesejahteraan sosial antara lain seperti di bawah ini Mendorong kaum muslim untuk bekerja keras sehingga mampu menjadi individu orang yang sanggup membayar zakat. Karena memberi akan lebih baik daripada menerima sehingga dengan untuk bekerja keras sehingga mampu untuk menjadi orang yang sanggup membayar zakat dan tidak seterusnya menjadi penerima keadilan dan kesejahteraan sosial yang merata. Hal ini dimaksudkan ketika zakat fitrah dibayarkan maka pihak yang berwenang akan menyalurkan dan memberikan zakat fitrah kepada orang yang membutuhkan atau orang penjelasan mengenai hukum membayar zakat online dan hikmah serta takaran zakat yang perlu dibayar agar sesuai dengan tuntunan zakat. Membayar zakat secara online hukumnya adalah zakat merupakan kewajiban bagi umat beragama muslim. Agar dapat mensejahterakan umat di daerah sekitar zakat. Dan diutamakan golongan berhak menerima zakat. Tetapi lebih baik lagi jika zakat dibayarkan kepada pantua zakat agar segera di kelola. Orangyang enggan mengeluarkan zakat malah akan mendapatkan keburukan dalam hidupnya. Tidak hanya bagi si pemberi, penerima zakat pun tentu mendapatkan banyak kebaikan di dalamnya. At-Tirmidzi dan Ibnu Hiban, Nabi Muhammad SAW bersabda, "Amal yang diberikan secara rahasia dapat memadamkan kemurkaan Allah SWT.".
loading...Salah satu keutamaan mengeluarkan zakat mal harta dan zakat penghasilan adalah membersihkan dan mensucikan mereka. Foto/dok Cara menghitung zakat mal yang benar perlu diketahui oleh kaum muslimin. Mengeluarkan zakat mal harta adalah salah satu perintah syariat. Menurut bahasa, harta Maal adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya. Menurut syar'a, harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dikuasai dan dapat digunakan menurut berfirman dalam Al-Qur'anخُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." QS At-Taubah Ayat 103 Baca Juga Perlu diketahui, antara zakat mal dan zakat penghasilan selalu dianggap serupa, padahal tak sama. Keduanya memiliki waktu dan perhitungan nisab serta zakat masing-masing. Berdasarkan waktu, zakat penghasilan dikeluarkan setiap bulan setelah menerima upah, sedangkan zakat mal dikeluarkan di akhir zakat selalu kita laksanakan selama harta kepemilikan kita menembus nilai atau bobot nisab, minimal tercapai 20 Dinar atau 85 Gram emas. Artinya, selama emas yang dimiliki masih mencapai berat ini, maka selama itu pula akan ada kewajiban zakat setahun sekali setiap kali haul meskipun pada tahun-tahun sebelumnya sudah pernah Kekayaan yang Wajib Zakat1. Milik Penuh AlmilkuttamYaitu, harta berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta itu didapat melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat Islam, seperti usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Sedangkan apabila harta itu diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidaklah wajib. Sebab harta tersebut harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara dikembalikan kepada yang berhak atau ahli BerkembangYaitu harta dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk Cukup NishabArtinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara'. Sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari Lebih dari Kebutuhan Pokok Alhajatul AshliyahKebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya. Artinya apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak dapat hidup layak. Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum KHM, misal, belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, Bebas dari UtangOrang yang mempunyai utang sebesar atau mengurangi senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama dengan waktu mengeluarkan zakat, maka harta tersebut terbebas dari Berlalu Satu Tahun Al-HaulMaksudnya adalah bahwa pemilikan harta itu sudah berlalu satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedang hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz barang temuan tidak ada syarat yang Wajib Zakat1. Emas dan PerakTermasuk dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu di masing-masing negara. Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang seperti tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya, termasuk ke dalam kategori emas dan perak. sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat disetarakan dengan emas dan juga pada harta kekayaan lainnya, seperti rumah, villa, kendaraan, tanah, dan lainnya. 2. Binatang TernakHewan ternak meliputi hewan besar unta, sapi, kerbau, hewan kecil kambing, domba dan unggas ayam, itik, burung.3. Hasil PertanianHasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dan Harta PerniagaanHarta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll. Perniagaan tersebut di usahakan secara perorangan atau perserikatan seperti CV, PT, Koperasi, dan sebagainya.
rMfo.
  • udt4jq8641.pages.dev/125
  • udt4jq8641.pages.dev/63
  • udt4jq8641.pages.dev/286
  • udt4jq8641.pages.dev/281
  • udt4jq8641.pages.dev/320
  • udt4jq8641.pages.dev/149
  • udt4jq8641.pages.dev/32
  • udt4jq8641.pages.dev/54
  • udt4jq8641.pages.dev/58
  • perintah zakat bila benar benar dapat dilaksanakan akan dapat